Pemkab Segera Ajukan 29 Ranperda ke DPRD
PANGKALAN KERINCI (HR)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera mengajukan sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2015 kepada anggota DPRD Pelalawan. Dijadwalkan pengajuan Ranperda itu akan mulai dilaksanakan pekan depan.
Disebutkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Pelalawan Davitson, Minggu (26/4), sebanyak 29 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah dirancang menjadi Ranperda.
"Untuk Ranperda Pilkades sudah menjadi Perda, sedangkan Ranperda Desa Adat masih ditunda," ungkapnya.
Rencananya, kata Davitson, pekan depan ini pihaknya akan menyerahkan 10 Ranperda untuk dibahas di Dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun dia tidak merinci Ranperda apa saja yang akan diajukan.
"Tidak semua Ranperda akan menjadi Perda. Akan dipilah, yang prioritas akan digesa menjadi Perda," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin menyebutkan, DPRD Pelalawan akan terlebih dulu menyeleksi Ranperda yang diajukan Pemkab Pelalawan.
"Meski pun yang diajukan Pemkab Pelalawan sebanyak 29 Ranperda tentunya yang dibahas hingga diparipurnakan menjadi Perda adalah yang perioritas dan yang dibutuhkan saat ini," tukasnya.***