Dituntut 20 Tahun Penjara, Seorang Bandar Narkoba Dihukum Seumur Hidup
RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Dewie ER alias Cece.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengendali dan bandar narkoba dalam jumlah yang fantastis.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar secara virtual, Senin (4/7) kemarin. Dimana saat itu, terdakwa mengikuti sidang melalui video confrence dari sel tahanan Polresta Pekanbaru.
"Iya, sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zulham Pardamean Pane, Selasa (5/7).
Dikatakan Zulham, saat itu Jaksa Jefri Armando Pohan mengikuti jalannya sidang dengan agenda putusan tersebut.
Dalam putusannya, kata Zulham, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas Zulham.
Menurut Zulham, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kita juga pikir-pikir," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.
Pada sidang sebelumnya, JPU Jefri Armando Pohon menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp4 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Dewi bersama-sama Hasan alias San (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni sampai Agustus 2021 lalu, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini berawal saat terdakwa bersama Herman (belum ditemukan) menawarkan pekerjaan kepada Hasan. Kemudian, Hasan datang menggunakan travel dari Sumatra Barat (Sumbar) dan kos sudah disiapkan oleh Herman. Hasan diajarkan cara mencak dan membuang sabu selama satu minggu.
Akan tetapi, Hasan kembali pulang ke Sumbar lantaran tidak mau digaji sebesar Rp10 juta. Pada bulan Juni 2021, terdakwa Dewi menghubungi Hasan dan menawarkan gaji sebesar Rp15 juta dan disetujui oleh Hasan.
Selanjutnya, Hasan kembali datang ke Pekanbaru. Setibanya, Hasan dicarikan kos di Jalan Riau, Kelurahan Tampan dan diberikan uang sebesar Rp30 juta oleh Dewi. Uang itu, diperuntukkan membayar kos, beli motor dan uang makan.
Kemudian terdakwa menghubungi Hasan untuk menjemput sabu di Alam Mayang, Jalan Harapan Raya. Mereka berkomunikasi lewat selular dan memerintahkan Hasan untuk mengambil tas serta membawanya ke kosan.
Lalu, terdakwa Dewi memerintahkan Hasan mengambil satu bungkus sabu dalam tas dan mengarahkan membuang yang telah dipecah-pecah ke sekitaran Arengka.
Selang sepekan kemudian, terdakwa kembali menghubungi Hasan dan memerintahkan untuk mengambil sabu yang tersimpan dalam kantong di Jalan Harapan Raya. Kemudian terdakwa menyuruh Hasan mencak dan membungkus sabu, serta membuang sesuai pesanan dari terdakwa.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan keluar dari kos untuk makan nasi uduk di LATANZA Jalan Sampoerna ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Dan dilakukan penggeledahan di kos Hasan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 11 bungkus teh cina warna kuning berisikan sabu seberat 11.276,23 gram, 20 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 1.998,1 gram.
Tidak hanya itu, juga ditemukan empat bungkus plastik bening berisikan sabu 203 gram, tiga plastik bening berisikan sabu seberat 101,71 gram. 9 bungkus sabu seberat 115,01 gram, dan total keseluruhan sabu seberat 13,694 gram.(D