Penjual Sabu Ditangkap saat Mangkal di Kedai Tuak Tenda Biru
RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus penjual narkotika yang mangkal di kedai-kedai tuak Cafe Tenda Biru Jalan SM Amin Kelurahan Labuh Baru Barat, Payung Sekaki.
Dua orang pria dijadikan tersangka dalam perkara peredaran barang haram itu, yakni JN alias Jekson (33) dan DN alias Don (33).
Beberapa paket narkotika jenis sabu turut dijadikan barang bukti penuntutan serta sejumlah uang tunai.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (24/6) petang. Laporan yang diterima dari masyarakat itupun langsung ditelusuri, dan benar saja, ditemukan dua orang pria yang mencurigakan disaat itu.
"Kita tangkap secara bersamaan keduanya di cafe Tenda Biru itu. Keduanya saat itu duduk terpisah, langsung kita lakukan penggeledahan badan dan interogasi," kata Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Senin (4/7).
Dari tangan JN alias Jekson, polisi menyita 9 paket narkotika dari genggamannya. Dari saku celana ditemukan satu unit handphone dan uang hasil jualan sabu senilai Rp500 ribu.
"Terhadap pelaku DN alias Don itu ditemukan 2 paket sedang dan 10 paket kecil. Barang bukti ini sempat dibuang pelaku saat dilakukan penangkapan. Berdasar keterangan, barang bukti dititip oleh seorang rekan yang kini DPO," ulasnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru satu bulan berjualan sabu di kedai tuak tersebut. Selama itu, mereka sudah memiliki pelanggan rutin.
"Disana sudah ada yang beli, makanya mereka berjualan disana itu. Mereka hanya menjual barang titipan kawannya," pungkas AKP Abdul Halim. (Mal)