Hadiri Acara Lebih dari 1.000 Orang, Wajib Booster

Hadiri Acara Lebih dari 1.000 Orang, Wajib Booster

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah mewajibkan vaksinasi COVID-19 booster atau dosis ketiga untuk warga yang hendak mendatangi acara keramaian. 

Hal tersebut telah ditetapkan oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.

"Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dikutip dari Detik.com.


Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kini warga yang hendak mendatangi acara dengan jumlah pengunjung lebih dari 1.000 orang harus divaksin COVID-19 booster.

Khususnya, untuk warga berusia 18 tahun ke atas.

"Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar di mana peserta melebihi 1.000 orang yaitu kewajiban sudah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksiasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun," ujar Prof Wiku dalam siaran langsung 'Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2022', Jumat (1/7).

 



Tags Corona