MUI Sedang Godok Fatwa Ganja untuk Kepentingan Medis

MUI Sedang Godok Fatwa Ganja untuk Kepentingan Medis

RIAUMANDIRI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menggodok fatwa terkait penggunaan ganja untuk kepentingan media.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Asrorun Niam Soleh menyatakan MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik.

“Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, dikutip dari mui.or.id, Sabtu (2/7/2022).

Penggodokan fatwa ini oleh MUI tidak lain sebagai tindak lanjut permintaan langsung Wakil Presiden, Kiai Ma’ruf Amin yang mendorong MUI segera menerbitkan fatwa ganja untuk keperluan medis.

Munculnya wacana untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis, setelah viral seorang ibu yang seorang anak pengidap penyakit cerebral palsy pada bagian otak mengampanyekan agar ganja untuk keperluan medis dikaji dan dilegalkan Mahkamah Konstitusi.

Tentunya, hal ini menimbulkan pro-kontra. Bahkan, Kiai Ma’ruf Amin menyarankan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa terkait hal tersebut.

Fatwa mengenai pengobatan menggunakan narkotika telah dibahas oleh beberapa lembaga fatwa di negara-negara Islam. Misalnya, Lembaga Fatwa Arab Saudi secara tegas mengharamkan pemanfaatan opium, tanaman narkotika dan segala jenis khamar sebagai obat.

Berbeda dengan Lembaga Fatwa Arab Saudi dengan Lembaga Fatwa Mesir yang masih membuka peluang adanya kemungkinan kebolehan berobat dengan tanaman narkotika.

Kebolehan tersebut dengan syarat tidak adanya obat alternatif lain dan hampir dapat dipastikan bahwa tanpa tanaman narkotika tersebut, seseorang akan meregang nyawa. Kebolehan ini juga harus berdasarkan rekomendasi dokter spesialis terpercaya yang ahli di bidangnya. (*)



Tags Kesehatan