Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup, Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung

Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup, Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung

RIAUMANDIRI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memanggil mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Grup.

Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Kejagung Nomor : SPS2-741/F.2/Fd.2/06/2022, Yopi diminta untuk hadir di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7) pada pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Yopi dipanggil untuk dimintai keterangannya dengan status sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.


Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi tidak menampik informasi mengenai pemanggilan Yopi Arianto hari ini. Namun dia belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Nanti dirilis setelah diperiksa," ujar Ketut Sumedana dikutip dari elaeis.co, Jumat pagi.

Sebagai informasi, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Inhu. Di antaranya ada 2 pabrik kelapa sawit (PKS) serta lahan seluas 37.095 hektare yang saat ini dititipkan kepada PTPN V.

Dalam jumpa pers beberapa hari lalu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar dan kerugian negara telah terjadi sejak perusahaan tersebut didirikan.