Diduga Fraud Bank Riau Kepri, Jumlah Tersangka Dimungkinkan Bertambah

Diduga Fraud Bank Riau Kepri, Jumlah Tersangka Dimungkinkan Bertambah

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RP, tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Riau Kepri. Dimungkinkan ada penambahan tersangka baru yang nantinya akan mendampingi oknum pegawai BRK tersebut.

Pengungkapan perkara ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Ada transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah yang diduga dilakukan oleh pegawai BRK dengan menggunakan Kartu ATM. Kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 2020 - 2022 di BRK Cabang Pekanbaru dengan tersangka berinisial RP (33) yang merupakan pegawai tetap BRK.


Adapun modus operandinya, RP melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukkan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah.

Sehingga berdasarkan Hasil Audit Tim Investigasi Anti Fraud BRK tanggal 22 Juni 2022, menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah dengan total sebesar Rp5.027.191.603.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka RP. Dari pemeriksaan sementara, diketahui jika RP menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online.

"Dari hasil penelusuran akun yang dimiliki tersangka, nampaknya yang bersangkutan ini akunnya semua terkait dengan judi online. Latar belakangnya dia ini memang informasinya seseorang yang suka judi," ujar Kombes Pol Sunarto, Rabu (29/6).

"Jadi sementara ini, uang yang Rp5 miliar yang dia ambil tersebut dihabiskan untuk transaksi judi online," sambung perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Proses penyidikan, kata Narto, masih terus berjalan. Dikatakan dia, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut menjerat pihak-pihak lain sebagai tersangka baru.

"Oleh karenanya ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Dalam kesempatan itu, Narto mengatakan sejauh ini diketahui terdapat 101 nasabah yang rekeningnya dibobol tersangka RP. Jumlah ini juga masih dimungkinkan bertambah.

"Updatenya 101 nasabah, dan ini tidak menutup kemungkinan, mungkin masih ada juga nasabah lain yang juga yang ikut dibobol rekeningnya karena beberapa rekening ini diganti oleh dia dengan nama lain," imbuh Narto.

Diketahui, perbuatan RP bermula pada 16 Juni 2022 kemarin. Saat itu, saksi DL selaku Costumer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh tersangka RP selaku Admin Pembiayaan BRK Cabang Pekanbaru untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah. 

Sehari setelahnya, saksi DL mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM. 

Pada tanggal 21 Juni 2022, saksi lainnya yaitu AF selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama nasabah berinisial MK. Atas temuan itu, saksi AF melaporkan kepada Kantor Pusat BRK. 

Atas hal itu, seorang anggota Tim Investigasi berinisial G, melaporkan kejadian tersebut  Ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka RP telah ditahan sejak Sabtu kemarin," pungkas Narto.

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) BRK, Andi Buchari mengatakan pihaknya telah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum maka BRK melakukan pelaporan seketika ke kepolisian untuk memberi peringatan kepada seluruh pegawai bahwa bank menindak tegas pelaku kecurangan.

"Penindakan pelaporan segera dan penahanan pelaku terhadap kasus kecurangan ini adalah untuk memberi dampak positif dalam rangka konversi BRK menjadi syariah. Sehingga ke depan diharapkan dapat mencegah pegawai untuk melakukan fraud," kata Andi Buchari belum lama ini.

"Terima kasih dan apresiasi terhadap Polda Riau yang telah gerak cepat melakukan penahanan terhadap pelaku.  Dan yang terpenting itu tidak ada kerugian di pihak nasabah dan BRK memastikan dana nasabah tetap aman," sambungnya menegaskan.(Dod)