LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmen Kabareskrim dalam Kasus KSP Indosurya

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmen Kabareskrim dalam Kasus KSP Indosurya

RIAUMANDIRI.CO - Mabes Polri menegaskan akan menindak dan jika perlu akan kembali menahan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang saat ini telah bebas. Mereka bebas lantaran masa penahanan telah habis.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain.

“Kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Sebab, korban, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).


Agus mengatakan, pihaknya mencari dan melakukan segala cara untuk menahan lagi kedua tersangka Indosurya, yaitu Henry Surya (HS) selaku Direktur Utama dan Junie Indria (JI).

“Saya jarang ekspos, ya tapi apa yang saya ucapkan akan saya kerjakan,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum ratusan korban Indosurya dengan nilai kerugian 1 triliun rupiah, memberikan apresiasi atas komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri. Saya selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim. Memang Jenderal Polisi tidak boleh kalah sama penjahat kerah putih apalagi yang gemplang 36 triliun dan merugikan 14.600 korban. Sudah benar langkah Kabareskrim untuk terus menahan sehingga mempersempit ruang kemungkinan oknum Indosurya apabila ingin bermain dan mempersulit P21 maka tersangka akan makim dirugikan. Bravo Polri." ujar Alvin.

Li, salah satu Korban Indosurya juga mengapresiasi langkah Mabes Polri. "Pas denger Henry Surya bebas, saya sedih dan kecewa berat, merasa bahwa keadilan mati di Indonesia. Namun, mendengar pers release Kabareskrim kemarin, saya puas dan acungkan jempol untuk kabareskrim. POLRI masih bisa dibanggakan, harap pak Kabareskrim jalankan janjinya. Kami menanti gebrakan Mabes."

Selasa kemaren, ribuan korban dan elemen masyarakat memenuhi Mabes dan Kejagung dalam aksi unjuk rasa. Para korban Investasi bodong, didukung oleh Banser NU, Ormas LMP, Pendekar Banten, wartawan serta mahasiswa dan para lawyer terjun langsung dan meminta penjelasan Mabes dan Kejagung.

Advokat Alvin Lim menyampaikan kekecewaan atas modus P19 Mati, apalagi atas petunjuk no 90 dalam berkas Henry Surya, Jaksa memberikan petunjuk agar Penyidik memeriksa semua saksi korban di seluruh Indonesia.

Hal ini menurutnya dipandang mustahil, selain SDM, dan waktu, tentunya akan menguras ratusan milyar dana APBN untuk 1 kasus ini.

"Lalu bagaimana memeriksa saksi korban yang sudah meninggal? Petunjuk inilah yang disebut P19 mati. Sebelum kasus Indosurya, tidak ada satupun kasus Investasi bodong lainnya yang diberikan petunjuk spesial seperti Berkas Henry Surya. Hal ini memicu kami menduga, tidak mungkin ada asap tanpa api. Apalagi Jamwas tidak memproses aduan etik terhadap Oknum Sri Astuti yang sudah dilaporkan atas dugaan gratifikasi atas pinjam pakai mobil Mazda Biante hitam, di mana diketahui mobil tersebut sudah tidak terlihat di kejari Jaksel,"

Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen akan membongkar praktek-praktek kotor oknum yang bermain kasus agar masyarakat bisa waspada. Masyarakat banyak mengeluh atas oknum
yang bermain kasus seperti layaknya Pinangki.

Alvin Lim meminta agar para korban oknum jaksa tidak ragu melapor ke LQ Indonesia Lawfirm membawa bukti dan kasus mereka agar bisa dibantu oleh rekanan LQ.

"Kami bisa dihubungi di 0818-0489-0999 kantor Jakarta dan di 0818-0454-4489 cabang Surabaya. Jangan ragu, jika anda takut maka hidup dan bisnis anda menjadi ajang jual beli oknum jaksa. LQ masih bisa membantu memerangi dan membongkar borok oknum jaksa di Pengadilan. Dalam permainan kasus, biasanya ada syarat formiil atau acara pidana yang sering dilanggar sehingga ada celah atau kesempatan menang atau bebas di persidangan." ajaknya.***