Keluarga Dilarang Menguburkan, Otoritas Korut Bakar Jenazah Covid-19 Secara Paksa
RIAUMANDIRI.CO - Otoritas Korea Utara telah melarang keluarga korban untuk menguburkan anggota keluarga yang meninggal akibat COVID-19.
Dengan begitu, secara paksa Korea Utara mengkremasi jenazah warganya yang diduga meninggal akibat terinfeksi COVID-19.
"Para petugas pengendalian penyakit berkumpul dan mengkremasi mayat orang yang meninggal karena dugaan infeksi COVID-19. Pemerintah mengintimidasi pihak keluarga dan mengancam hukuman berat jika melanjutkan melakukan penguburan mayat," kata seorang sumber yang tidak disebutkan namanya berasal dari Provinsi Pyongan Utara kepada Daily NK, dikutip Senin (27/6/2022).
Di awal pandemi, banyak negara yang melakukan kremasi jenazah korban COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit. Namun prosesi tersebut, berdasarkan persetujuan pihak keluarga.
Sementara menurut sumber tersebut, otoritas Korea Utara tidak memberikan penjelasan tentang pengaturan pemakaman. Tanpa persetujuan, mereka mengkremasi jenazah pasien atau diduga pasien COVID-19 yang meninggal.
"Keluarga yang berduka banyak yang berkelahi dengan pihak otoritas pengendalian penyakit, menuduh mereka menghalangi cara pemakaman yang diinginkan jenazah," kata sumber yang sama.
Disebutkan bahwa hanya sedikit kelompok usia muda yang meninggal. Sebagian besar korban COVID-19 atau diduga COVID-19 merupakan anak-anak yang kekurangan gizi, kelompok lansia dan keluarga yang sekarat.
"Mereka (pemerintah Korea Utara) tidak pernah memberikan angka (kasus) pasti karena mereka khawatir membuat kita panik," terangnya.