Mantan Ajudan Rusli Zainal Dituntut 7 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kepala Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir bersalah melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta.
Atas hal itu, mantan ajudan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal itu dituntut 7 tahun penjara.
Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/6).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual dimana terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Nuardi bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas hal itu, Jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Effendi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuardi selama 7 tahun," ujar Jaksa Ade Maulana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) itu.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp655 juta.
"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil itu.
Atas tuntutan itu, Nuardi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan itu akan disampaikan pada sidang berikut.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000. Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.
Terdakwa Nuardi, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.(Dod)