WNA Kecolongan Pakai KK dan KTP Palsu, Komisi A : Semua yang Terlibat Akan Kita Panggil
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) Raly Harahap menyesali dengan adanya peristiwa kecolongan dalam pembuatan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
"Kemarin kita dapat info diduga WNA miliki KTP dan KK yang dikeluarkan dari Disduk. Apalagi infonya yang bersangkutan sudah rekam foto elektronik. Jika benar informasinya, sangat kita sayangkan WNA bisa buat identitas berupa KTP dan KK yang diduga palsu itu terjadi di Negeri Seribu Kubah ini," Ungkap Ketua Komisi A Raly Harahap pada Senin (27/6/2022)
Atas peristiwa ini, pihaknya akan memanggil semua pihak yang ikut terlibat untuk minta kejelasan.
"Kita akan panggil semua pihak yang terlibat dalam pengurusan dokumen kependudukan ini mulai dari RT, RW Kadus, Kepala Desa, Disdukcapil dan Imigrasi. Insya allah kedepan kita rapatkan, "tukas Raly
Kata dia, jika ditemukan indikasi yang melawan hukum dalam kepengurusan dokumen tersebut, maka pihaknya mendorong pihak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum
"Jika nanti dalam hearing terdapat hal yang melanggar prosedural. Kita minta aparat penegak hukum usut juga pelaku lainya yang turut membantu dalam terbitnya KK dan KTP bagi WNA itu,"pungkas Raly
Diketahui, sebelumnya Imigrasi Bagansiapiapi melakukan penahanan terhadap seorang pria YNM. Pencari suaka asal Myanmar itu melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kejadian bermula saat YNM mendatangi kantor imigrasi pada 2 Juni 2022 kemarin. Saat itu, dia ditangkap petugas pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
"Kita berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Minggu (26/6).
"Semua dokumennya tidak sah atau palsu," sambungnya.
Lanjutnya, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni sampa 12 Juli mendatang.
Dengan adanya kejadian ini, Kakanwil berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan menaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan," tegas Mhd Jahari.
Sementara itu, Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan, pria Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022 karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tegasnya.
Sekedar tambahan, tersangka diketahui yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil) sejak tahun 2020. Dia juga telah memiliki istri dan anak. (Jon)