Berulang Kali Lakukan Pencurian, Polsek Tualang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
RIAUMANDIRI. CO - Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Tualang.
Kejadian tersebut pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 14.00 Wib di Jalan Hang Jebat, Gang Selamat. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal tentang Curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang. Tim mendapati sebuah rumah yang diduga pelaku tindak pidana Curanmor.
Atas perintah Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Adi Susanto beserta Tim langsung menggerebek rumah tersebut dan benar satu orang pelaku Curanmor dapat kita amankan beserta Barang Bukti.
Pelaku berinisial M Alias N (55), merupakan warga Perawang. Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tualang.
"Alhamdulillah ada beberapa unit Sepeda Motor yang diamankan di TKP dan berkat kerja keras tim Opsnal Polsek Tualang. Keselurah sepeda motor tersebut kita amankan di Polsek Tualang," ungkap AKP Alvin Agung Wibawa, Kamis (23/6/2022).
Dari pengakuan pelaku cara pelaku melakukan pencurian tersebut menggunakan kunci shok ukuran 8 yang sudah di modifikasi. Adapun Pelaku melakukan pencurian di Jalan Hang Jebat, Jalan Muhammad Ali BRI Kilometer 6, Parkiran Indomaret, dan Pasar Kilometer 4.
"Sampai saat ini ada 3 unit lagi kendaraan yang kita lakukan pengecekan, kendaraan yang tidak ada laporan. Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat menghubungi unit Reskrim Polsek Tualang dengan membawa surat -surat kendaraanya," kata Kapolsek Tualang.
"Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.