Pemkab Kuansing Tinjau Ulang SE Pengisian BBM Ke Jerigen
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, meninjau ulang surat edaran tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU.
Hal itu dilakukan pasca viralnya sebuah SPBU yang menjual BBM ke jerigen dan mendapat tanggapan dari Pertamina.
Kita tinjau ulang surat edaran tersebut. Surat ini sudah lama adanya, bahkan sudah ada sebelum saya masuk ke sini," ujar Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kuansing, Azhar, Kamis (23/6).
Dikatakan Azhar, Pemkab Kuansing memang membuat rekomendasi agar SPBU melayani jeriken. Surat edaran tersebut didasarkan keputusan bersama antara Pemkab Kuansing dan pengelola SPBU.
Kita tahu, dulu SPBU masih sedikit. Masyarakat yang berada di luar ibu kota kabupaten kesulitan mendapatkan BBM. Seperti masyarakat yang berada di Pucukrantau, Kuantan Mudik dan lain-lain, makanya ada surat edaran itu," ujar Azhar.
Dalam surat tersebut, lanjut Azhar, juga ditetapkan mekanisme penjualan je jerigen. Dimana, SPBU hanya boleh melayani jerigen pada pukul 22.00 WIB ke atas.
Saat ini, sudah banyak berdiri pertashop di Kuansing. Keberadaannya bisa menggapai masyarakat yang berada jauh dari SPBU.
"Dengan banyaknya pertashop, menjadi pertimbangan kita untuk kaji ulang surat edaran penjualan ke jerigen," ujar Azhar.
Seperti yang diketahui, Pertamina meminta agar Pemkab Kuansing mencabut surat edaran penyaluran BBM ke jerigen. Sebab, SPBU menjual BBM ke jerigen atas dasar surat rekomendasi dari Pemkab Kuansing. Sehingga, tidak ada lagi SPBU yang menjual BBM ke jerigen.(jhn)