Komisi II DPR Targetkan UU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua Diketok Akhir Juni Ini
RIAUMANDIRI.CO - Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Komite I DPD RI pada Selasa (21/6/2022) sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi di Papua dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022.
RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dia mengatakan, Komisi II DPR secara resmi membentuk Panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi di Papua, sehingga diharapkan para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukan dalam keanggotaan Panja.
Menurut dia, Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu (22/6/2022) dan juga akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu (26/6/2022).
Selain itu dia mengatakan, Komisi II DPR menargetkan finalisasi RUU tersebut dilaksanakan Senin-Rabu (27-29 Juni), sehingga pada Kamis (30/6/2022) bisa dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.
"Rabu (29/6) diharapkan bisa diputuskan di Tingkat I (Komisi II DPR) lalu pada Kamis (30/6) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Mudah-mudahan prosesnya lancar," ujarnya.
Raker Komisi II DPR RI tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma. (*)