Sita 48 Kg Sabu, Polda Riau Ringkus 17 Pelaku 3 Diantaranya Wanita
RIAUMANDIRI.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dibantu jajaran polres meringkus 17 orang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di beberapa tempat di Riau.
Dari pengungkapan ini barang bukti sabu yang disita seberat 48,31 kilogram Kg) serta uang tunai Rp131.800.000.
Mirisnya, tiga pelaku yang diamankan berstatus wanita dari total enam kasus yang berhasil diungkap.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di halaman Mapolda mengatakan, salah satu pelaku inisial Su merupakan residivis kasus serupa.
"Su ini terpaksa dihentikan dengan diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mobil yang dikemudikannya berusaha kabur terlibat kejar-kejaran dengan petugas saat akan ditangkap," jelas Sunarto, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Yos Guntur, , Selasa (21/6/2022).
Setelah tertembak di bagian bawah ketiak, Su berhasil diamankan saat bersama rekannya inisial TA. Sunarto mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan penyergapan di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai.
"Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada penyelundupan Narkoba asal Negeri Jiran Malaysia masuk ke Riau," kata Sunarto.
Hasil penggeledahan jelas Sunarto, petugas mendapati barang bukti 19,83 kilogram sabu di dalam ransel.
"Lima kasus lainnya merupakan rangkaian perburuan polisi selama sebulan belakangan," ungkap Sunarto.
Sunarto menegaskan, pengungkapan enam perkara ini sejalan dengan komitmen Polda dan jajaran menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.
"Kita tidak akan mundur selangkah pun. Kepada para bandar, kita akan kejar sampai ke mana pun, ke lubang semut sekalipun pasti kami kejar," tegasnya.
Alumni Akpol 1992 ini merincikan, lima kasus lainnya pihaknya berhasil mengamankan tersangka AS, MN dan MR dengan barang bukti 6,96 kilogram sabu di Jalan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Awalnya, petugas mengamankan dua orang diantaranya ketika berada di pusat perbelanjaan (mall). "Saat diintrogasi mereka mengaku disuruh REN alias Kun yang berada di Bandar Lampung. Kemudian petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di Lampung," jelas Sunarto.
Tersangka lainnya masing-masing MK, HS, ZU, IL dan EA dengan barang bukti 963,78 Gram Sabu, yang diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Desa Tenggayun Bengkalis.
Selanjutnya, tersangka inisial MN, RI, ZU dan SA, diamankan bersama narkotika sabu 19,72 Kilogram.
Untuk menangkap tersangka MN, RI, ZU dan SA ini petugas terlibat aksi kejar-kejaran terhadap sebuah mobil merek Agya yang mencurigakan di Jalan Buton, Kabupaten Siak mobil tersebut tiba-tiba berbalik arah.
"Saat coba dihentikan mobil berusaha kabur, sehingga petugas melepas tembakan ke arah ban belakang dan depan," kata Sunarto.
Namun, mobil pelaku tetap berusaha kabur dan langsung dipepet mobil petugas sehingga mengakibatkan mobil terguling di depan Kantor Desa Kotoringin, Kecamatan Mempura, Siak.
"Didalam mobil, petugas menemukan MN dan RI bersama barang bukti sabu yang diletakkan dibagasi belakang," terang Sunarto.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni Zu dan Sa saat berada di Kota Batam.
Tersangka lainnya inisial AH, yang diamankan atas kepemilikan sabu seberat 745,57 gram, dibekuk di rumahnya daerah Rupat Kabupaten Bengkalis.
Terakhir, sambung Sunarto petugas mengamankan dua orang yakni AM dan AR, dengan barang bukti sabu 84,65 gram.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur menambahkan bahwa 48,31 kilogram sabu yang disita jajarannya dari enam kasus berbeda ini, sasaran peredarannya adalah provinsi lain.
"Kita mengakui memang Riau menjadi daerah perlintasan. Namun demikian kita akan terus dalami karena tidak menutup kemungkinan sasaran jualnya juga di Riau, terutama Kota Pekanbaru," singkatnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dengan total 17 orang ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana seumur hidup.
Diakhir kegiatan dilakukan pemusnahan barang bukti disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya. Sementara sisa barang bukti lainnya disimpan untuk kepentingan alat bukti dalam proses persidangan.