Gaji ke-13 PNS akan Cair 1 Juli, Begini Proses Pembayarannya

RIAUMANDIRI.CO - Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dia mengatakan untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni
Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli.
Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," jelasnya.
Sebagai informasi, untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya.
Berita Lainnya
- Pidato Pertama Prabowo sebagai Presiden Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan dan Energi
- Gila! Harga Cabe Rawit di Jakarta Rp100.000 per Kg
- DPR RI Dukung Ambon Sebagai Kota Musik Dunia
- Hadapi Gejolak Ekonomi, Mulyanto: Pemerintah Jangan Buat Kebijakan Picu Kegaduhan Baru
- Tak Larang Demo Saat Pelantikan Presiden, Jokowi: Dijamin Konstitusi
- Polres Inhu Pecat Satu Polisi