Selain Kopi Liberika, Sagu Meranti Terima Sertifikat Indikasi Geografis
RIAUMANDIRI.CO - Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Sagu Meranti.
Sertifikat itu langsung diterima Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Senin (20/6/22) di Pekanbaru.
Sertifikat Indikasi Geografis sendiri merupakan cabang kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok. Kemudian, menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Saat ini Provinsi Riau telah memiliki dua Indikasi Geografis terdaftar, yaitu kopi Liberika dan Sagu Meranti yang keduanya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Dengan adanya Indikasi Geografis ini maka akan memperjelas identifikasi produk, standar produksi identifikasi produk dan standar produksi memberikan perlindungan konsumen dan produsen dari penyalahgunaan reputasi produk indikasi geografis," kata Jahari Sitepu.
Dengan begitu papar Jahari lagi, daerah atau pihak lain tidak bisa mengklaim sagu dari Kabupaten Meranti sebagai produk mereka. Tentunya ini akan melindungi dan mengangkat reputasi sagu Meranti yang tentunya berujung pada peningkatan perekonomian petani sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami juga mengajak kepada daerah lain di Provinsi Riau untuk segera mendaftarkan potensi Indikasi Geografis pada daerahnya masing-masing,” ungkap Jahari.
Kemenkumham Riau sendiri akan selalu mendorong perlindungan kekayaan intelektual agar potensi daerah dapat berkembang.
Tentunya juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Riau. Salah satunya adalah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, terutama yang bersifat komunal.