Pakai Pelat Nomor Motor Gaya Ini di Jalan Raya Bisa Kena Denda
RIAUMANDIRI.CO - Tidak sedikit pemilik motor yang mengaplikasikan gaya thailook sampai pada pelat nomor
Lalu, bolehkan penggunaan pelat nomor thailook diaplikasikan pada motor di Indonesia ?
Sebenarnya, setiap pelat nomor kendaraan di Indonesia sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya tercantum nomor saja, tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.
Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, aturan mengenai TNKB ini juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Saat ini, penggunaan pelat nomor Thailand masih diizinkan jika hanya untuk kebutuhan kontes modifikasi atau pameran. Namun, jika digunakan di jalan raya tentu melanggar aturan sehingga akan dikenakan denda