Dinyatakan Tidak Bersalah, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Divonis Bebas

Dinyatakan Tidak Bersalah, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Divonis Bebas

RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Petrus Edy Susanto tidak bersalah melakukan korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalisbtahun Anggaran 2013-2015. Putusan itu pun disambut bahagia oleh Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo tersebut.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar pada Kamis (16/6) malam. Dalam putusannya, menyatakan Petrus Edy Susanto

tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.


Oleh karena itu, hakim membebaskan 
Petrus Edy Susanto dari segala Dakwaan (vrijspraak), dan memerintahkannya segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, Penuntut Umum juga diperintahkan untuk memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tidak hanya itu, Penuntut Umum juga diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa uang sejumlah Rp36 miliar kepada Terdakwa. Dimana uang tersebut sebelumnya disita dari Terdakwa sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang telah ditransfer ke Rekening Penampungan KPK.

Atas putusan itu, Petrus saat dikonfirmasi melalui Penasehat Hukumnya, Eva Nora mengucapkan rasa syukur. Dikatakannya, dari awal dirinya sangat yakin kliennya tak bersalah.

"Alhamdulillah. Karena dalam fakta persidangan apa yang diputuskan majelis hakim itu telah sesuai dengan fakta persidangan," kata Eva Nora.

Dijelaskan Eva, kliennya tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana. Kendati KPK menyatakan adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.

Perbuatan pidana itu tidak bisa dibebankan kepada Petrus. Dia itu hanya Wakil Direksi, sehingga dia tidak berhak memutuskan apa pun," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi itu.

Lanjut Eva, pihaknya menyatakan kesiapannya jika nantinya Penuntut Umum melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Meskipun saat ini, Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

Insya Allah, kita siap," tegas Advokat senior itu.

Sebelumnya, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Petrus dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Menurut Penuntut Umum, Terdakwa Petrus Edy Susantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair.

Petrus menjadi pesakitan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015. Petrus sendiri telah dilakukan penahanan sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Selain Petrus, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya, Firjan Taufa selaku Staf Pemasaran PT Wijaya Karya, dan Didiet Hadianto selaku Project Manager WIKA-Sumindo JO.

Konstruksi perkara menurut KPK, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan blacklist oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada PPK, PPTK, Bagian Keuangan Dinas PU Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum lama ini.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 



Tags Korupsi