Sidak ke PT. YBS, Repol : Seperti Anak Lahir Tanpa Ada Surat Nikah
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol, S. Ag melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) Lipat kain, Rabu (15/6).
Dalam sidaknya ini, Repol menyampaikan 4 persoalan pokok terkait pengoperasian pabrik pengelolaan kelapa sawit, yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 yang lalu.
"Setidaknya ada 4 poin aduan masyarakat yang akan kami tindak lanjuti, yang pertama itu terkait pengelolaan limbah, yang ke dua bau yang ditimbulkan oleh operasi pabrik, yang ke tiga mengenai jalan yang rusak serta bahu jalan yang dijadikan tempat parkir dan yang terakhir itu tentang izin Andalalin," ungkap Repol.
Ketua Golkar Kampar ini juga mempertanyakan tentang pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT. YBS yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir tanpa mempunyai Andalalin.
"Ini kita masih cek terkait Andalalin nya, informasi terakhir yang kami terima ini masih proses perizinan di provinsi katanya, sekarang timbul lagi pertanyaan ni, kok bisa izin keluar tanpa ada andalalin nya, seperti anak lahir tanpa surat nikah," tambah Repol.
Repol juga menyebut aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang Kepala Sawit itu bisa saja dinonaktifkan apabila izin andalalinnya tidak kunjung ada.
"YBS tidak taat aturan, artinya secara hukum ini bisa kita gembok karena tahapannya tidak di lalui, kita tunggu evaluasinya nanti apabila tetap tidak ada perubahan kita pastikan YBS akan kita tutup," tegas Repol.
Menyikapi hal tersebut, Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT. YBS Sutiman mengatakan bahwa pihaknya siap memperbaiki semua kekurangan untuk kebaikan PT. YBS bersama mitra nya.
"Kita berterima kasih terhadap saran, masukan, kritikan, himbauan yang sifatnya membangun untuk kebaikan kita dan mitra kita, kita siap untuk memperbaiki itu semua," ungkapnya.
Tampak Hadir Ketua Komisi IV Ramlan bersama Anggota Komisi IV Syafi'i Samosir, Kasatpol PP Nurbit beserta anggota, Dishub Kampar yang di wakili Kasi Pengoperasian Prasarana Azhar dan anggota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat dan perwakilan masyarakat.