Tilap Honor Perangkat Kepenghuluan, Oknum ASN di Disdukcapil Rohil Jalani Tahap II
RIAUMANDIRI.CO - Penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir dengan tersangka Tina Komala Sari memasuki babak baru. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (Dak) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020. Dalam kegiatan itu, Tina merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Dalam proses penyidikan, ratusan orang telah diperiksa sebagai saksi.
Para saksi itu terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi barang bukti lainnya.
Saat proses penyidikan itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap dirinya. Tina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Rohil.
Seiring waktu, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, atau tahap II.
"Pada hari ini, Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tina Kumala Sari," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Kamis (16/6).
Mengingat Tina berada di tahanan, maka proses tahap II dilaksanakan di sana. Saat itu, turut diserahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp401.500. Uang itu dititipkan tersangka kepada JPU yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam pelaksanaan tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh karena telah memenuhi syarat / alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebut Yogi.
Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kata Yogi, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Bahwa pelaksanaan tahap II tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.
Sebelumnya, Yogi pernah memaparkan kronologis singkat perkara tersebut. Dipaparkannya, Disdukcapil Rohil memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan TA 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp667.615.000. Dari jumlah itu, terealisasi sebesar Rp664.485.000.
Adapun rincian pekerjaan tersebut terdiri dari Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, Honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), Belanja Makan dan Minum Rapat, Transportasi atau jasa uang saku masyarakat, Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah, dan Belanja jasa tenaga administrasi
Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, Honorarium Non PNS yang seharusnya masing-masing Perangkat Kepenghuluan mendapatkan honor sebesar Rp2.900.000, namun tersangka Tina Komala Sari selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan. Dia juga diduga melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.
"Tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut, lalu menandatanganinya sendiri. Seolah-olah para Perangkat Kepenghuluan sudah menerima Honorarium tersebut," terang Yogi belum lama ini.
Tina diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.500.000. "Tersangka dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.