Tak Perlu Takut, Pengendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang
RIAUMANDIRI.CO - Pengendara diminta untuk menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Kendati demikian, banyak pengendara motor yang takut kena tilang karena tidak menggunakan sepatu.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat pengendara motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal di Jakarta.
Lantaran bukan larangan, maka dari itu untuk menindak kebiasaan menggunakan sandal jepit saat mengendarai baiknya diberikan imbauan.
Jika dari sisi keselamatan dan kelengkapan berkendara, menggunakan sepatu lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," kata Jamal.
Jamal juga menyebutkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.
Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," kata Jamal.