Orang Tua Wajib Tahu, Ini Usia Minimal Anak Masuk SD
.jpeg)
RIAUMANDIRI.CO - Ketentuan usia minimal masuk SD telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan Permendikbud 1/2021 tersebut, calon siswa SD wajib berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan. Selain itu, dalam penyelenggaraan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, prioritas calon peserta didik kelas satu SD adalah anak-anak yang berusia 7 tahun.
Meski demikian, terdapat pengecualian mengenai syarat usia terendah tersebut.
Pengecualian Usia Minimal Masuk SD
Usia minimal masuk SD dapat dikecualikan untuk calon murid baru berumur 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, jika anak yang bersangkutan mempunyai kriteria berikut ini:
- Mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Mempunyai kesiapan psikis
Kedua kriteria khusus di atas juga perlu dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
Berita Lainnya
- Anak-Anak di Okura Akhirnya Bisa Bersekolah
- Ruangan Kurang, Rektor UIN: Kita Pakai e-Learning, di Kelas Hanya Semester 1-3 Saja
- Gandeng UIR, FJPI Riau Gelar Dialog Bedah Kontroversi RKUHP
- Perdana, FAI UIR Pelopori Buka Puasa Bersama Secara Daring
- Kisah Peraih Beasiswa Prestasi PHR, Astika yang Berjuang Menghadapi Kehilangan
- Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, Disdik Riau: Kita Tunggu Regulasi