Dugaan Suap Pengurusan Surat Tanah, Aris Nardi Diduga Minta Bagian Tanah

Dugaan Suap Pengurusan Surat Tanah, Aris Nardi Diduga Minta Bagian Tanah

RIAUMANDIRI.CO - Selain meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah, Aris Nardi saat menjabat Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu juga meminta bagian tanah kepada Juli Pranata.

Tidak terima perbuatan Aris Nardi tersebut, Juli kemudian melaporkan Aris Nardi ke pihak kepolisian.

Belakangan kasus tersebut bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.


Pada sidang yang digelar Senin (13/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Juli Pranata selaku saksi korban, dan seorang wanita bernama Junaida alias Cece. Nama yang disebutkan terakhir diketahui merupakan perantara antara korban dan terdakwa.

Dalam keterangannya, Juli mengaku dimintai uang sebesar Rp3,5 juta dalam pengurusan surat tanah milik keluarganya. Yang mana, awalnya dirinya diminta Rp5 juta.

"Uang itu (Rp3,5 juta, red) saya serahkan ke Cece. Cece ini kenal sama keluarga saya. Jadi runding dia (Cece, red) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelpon negonya, didepan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece)," ujar Juli di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Diterangkannya, Cece merupakan tetangga Aris Nardi. Mengenai pengurusan surat tanahnya tersebut, Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece.

"Cece ini bukan orang kantor Lurah, tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan pak Lurah ke Cece," sebut Juli.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menanyakan terkait permintaan uang tersebut kepada saksi Juli. Menurut Juli, adanya permintaan uang tersebut merupakan inisiatif dari Aris Nardi.

"Inisiatif uang itu dari pak Lurah. Komunikasi by phone," terangnya.

Hakim kemudian menanyakan alasan Juli yang akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Juli mengaku kecewa dengan Aris Nardi dikarenakan biaya pengurusan surat tanah dan hilangnya nama orang tuanya dalam sepadan surat tanahnya.

"Saya kecewa, karena biaya dan ada minta tanah. Permintaan Rp3,5 juta itu hasil kesepakatan dan terpaksa. Kemudian nama ayah saya dihilangkan dalam surat sepadan. Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kavling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi," jelas Juli.

"Saat pertama bertemu Pak Lurah, pertama saya sampaikan mengenai (pengurusan) surat tanah kami yang sudah dijual ke Iin Sundari (mau balik nama, red). Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah lengkapi surat-suratnya," sambung dia lagi.

Hakim sempat menanyakan kepada Juli terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah. Saat itu Juli mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut.

Dalam persidangan itu, hakim menanyakan status saksi Cece dalam perkara tersebut. JPU mengatakan bahwa saksi Cece masih berstatus saksi.

"Cece sementara ini saksi yang mulia," jawab Jaksa Wirman dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.

"Ga dijadikan tersangka," tanya hakim lagi yang dijawab Jaksa Wirman belum.

"Mungkin setelah ini yah (tersangkanya)," timpal hakim.

Atas keterangan Juli, Aris Nardi mengaku keberatan. Menurut dia, keterangan tersebut tidak benar.

"Tidak betul keterangan saksi. Tentang uang yang Rp3,5 juta tidak ada. Itu semua rekayasa," singkat Aris Nardi.

Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Atas perbuatannya, Aris Nardi dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Hukum