Pekanbaru PPKM Level 1, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes
RIAUMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, meski saat ini Kota Pekanbaru sudah dalam PPKM Level 1.
Penurunan level PPKM 1 ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM. Penerapan PPKM level 1 di Kota Pekanbaru berlangsung selama satu bulan, terhitung 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022 mendatang.
"Kepada masyarakat tetap melakukan cuci tangan, menghindari kerumuman yang terlampau. Karena bukan hanya virus dengan keringat saja kita bisa tertular penyakit. Karena di yakini untuk menghindarinya dan sebagai antisipasi perlu dilakukan pola hodup sehat," terang Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Kamis (9/6).
Azwendi juga mengungkap dengan adanya wabah pandemi covid 19 yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun lebih ini telah merubah pola hidup masyarakat di dunia bahkan untuk Kota Pekanbaru.
"Untuk penggunaan masker bagi masyarakat yang sudah terbiasa bahkan bagi manula itu sudah bagus, karena udara sekarang tidak ada jaminan udara itu bersih, bukan masalah virusnya tapi bagaimana kita mencegah datangnya penyakit lainnya yang bisa menular melalui udara begitu juga melalui keringat," sambungnya.
"Instansi Pemerintah juga dihimbau tetap menggunakan standarisasi untuk menyiapkan sarana pencuci tangan di arena publik tertentu. Perda tetap ditegakkan dan implementasinya," katanya mengakhiri.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid. Politisi PKS ini merasa bersyukur saat ini kasus Covid-19 semakin melandai sehingga aktivitas dan mobilitas masyarakat bisa berjalan normal kembali.
"Alhamdulillah, penurunan level PPKM ini tidak terlepas peran serta dari seluruh elemen masyarakat sehingga saat ini bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa," jelasnya.
Isa menilai, penurunan PPKM level 1 di Kota Pekanbaru ini membawa angin segar bagi sektor pendidikan. Sekolah tatap muka di Kota Pekanbaru diharapkan bisa diterapkan secara full seiring persyaratan wajib vaksinasi Covid-19 dilonggarkan.
"Kita tentu menyambut baik Kota Pekanbaru ini mengalami penurunan PPKM ke level 1. Tidak ada lagi beban bagi anak-anak itu harus divaksin dulu baru boleh bisa belajar tatap muka disekolah," ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Anggota Komisi I DPRD ini juga menyebut penurunan PPKM level 1 ini berdampak positif terhadap sarana pelayanan publik. Sebab, masyarakat sempat dibuat kesulitan dengan harus menunjukkan bukti vaksin Covid-19 dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
"Ya, otomatis ini berimbas pada pelayanan masyarakat di kantor pemerintahan ataupun lainnya. Misalnya mengurus KTP, KK, dan dokumen lainnya itu tidak lagi dipersulit dengan wajib vaksin," pungkasnya.