Terduga Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Belum Tertangkap

Terduga Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Belum Tertangkap

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau terus melacak keberadaan Surya Darmawan. Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil, dimana Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar itu masih tetap menyandang status buron.

Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap II RSUD Bangkinang. Perkara ini ditangani oleh Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Bersama dia, ada 5 orang tersangka lainnya yang dinilai turut bertanggungjawab melakukan rasuah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas. Lalu, Emrizal selaku Project Manage dan Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama. Empat orang tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Seorang tersangka lagi adalah Kiagus Toni Azwarani. Sama halnya Surya Darmawan, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama itu juga belum berhasil ditangkap. Keduanya sudah sejak beberapa bulan lalu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam proses pencarian, sudah beberapa tempat kita lakukan pengecekan di mana keberadaan yang bersangkutan, ternyata hasilnya belum ada," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (9/6).

Raharjo pun meminta kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat segera menginformasikan ke nomor telepon 0812 8634 6663.

Ia menerangkan, dalam perkara ini ada 6 orang tersangka. Pihaknya memilih untuk mengutamakan memproses dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang sudah dipastikan keberadaannya.

"Keberadaan yang bersangkutan ini (Surya Darmawan, red) selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Kemarin terdeteksi di Bukittinggi. Setelah kami cek informasi tadi, ternyata yang bersangkutan sudah berpindah ke daerah lain," sebut mangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. 

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. 

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(Dod)



Tags Korupsi