Antisipasi Aliran Menyimpang, Kejari Siak Gelar Rakor Bersama Tim Pakem
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Siak menggelar rapat koodinasi bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakati Kabupaten Siak, kamis (9/6).
Rapat yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Siak tersebut dihadiri oleh Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan Masyarakat (PAKEM) yang sebelumnya dibentuk oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Siak.
Tim Pakem tersebut terdiri dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Siak, TNI Kodim Siak, MUI,Kemenag Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, BIN, dan FKUB Kabupaten Siak.
Kajari Siak Darmabella Timbazz melalui Kasi Intelijen Saldi menyampaikan rapat kordinasi Tim Pakem tersebut berdasarkan peraturan jaksa agung nomor: 5 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung nomor : Per- 019/A/JA/09/2015 tentang Tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Lebih jauh Saldi menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat serta terindikasi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan membahayakan negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di negara republik indonesia ini, kata Saldi.
"Selain itu, Tim Pakem yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Siak merupakan wadah untuk sharing tentang aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak," sambungnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk di Kabupaten Siak sampai saat ini belum ditemukan adanya permasalahan tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di tengah masyarakat yang meresahkan atau tidak menuju kepada ajaran yang benar
Kendati demikian, kami yang tergabung di Tim Pakem akan tetap mengawasi peredaran aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Siak.
Tak hanya itu, selalu berkoordinasi dan waspada dalam mengantisipasi adanya aliran kepercayaan di tengah masyarakat Kabupaten Siak.
"Kami semua berharap kerja sama seluruh masyarakat Kabupaten Siak, apabila ada melihat dan mendengar terkait aliran kepercayaan yang menyimpang agar segera dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat," pungkasnya.