Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Eks Pengacara Korban Indosurya Dinilai Janggal

Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Eks Pengacara Korban Indosurya Dinilai Janggal

RIAUMANDIRI.CO - Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah dan pemberian keterangan palsu dengan tersangka oknum advokat Natalia Rusli (NR) oleh kepolisian, kembali dipertanyakan. Terutama terkait gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Selasa (7/6/2022) kemarin.

Diketahui, Natalia dilaporkan oleh mantan kliennya yang merupakan korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya). Pasalnya, Natalia dianggap tak menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, kendati korban telah membayarkan sejumlah uang.

Menurut kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dalam keterangan yang diterima riaumandiri.co, terdapat sejumlah kejanggalan dalam gelar perkara ini. Pertama, undangan gelar perkara yang dianggap mendadak.


"Surat ini dari Kabareskrim bulan Juni tanggal 3 Juni, langsung dibikin surat panggilan tanggal 6, digelar tanggal 7. Suratnya saja saya nggak pernah terima tertulisnya, ini di-WA sama penyidik kemarin siang jam 12.00, 'pak mohon maaf ada gelar, wajib datang'," ujar Alvin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Panggilan itu minimal H-2, itu yang atur undang-undang. Karena memberikan kesempatan orang untuk menyiapkan dokumen," imbuhnya.

Selain itu, kata Alvin, gelar perkara kasus ini sesungguhnya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Seluruh gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana.

"Sudah digelar, dia gelar lagi. Gelar perkara khusus untuk meng-SP3, kan lucu. Lu polisi yang sama, hari ini gelar bilang pidana, kedua pidana, tiga pidana, besok eh kagak. Hentikan. Lho ini kepastian hukumnya dimana kalau begini?," paparnya.

Menurut Alvin, jika ada persoalan seperti ini seharusnya pengadilan yang berwenang menyelesaikan atau memutus sah-tidaknya penetapan tersangka. Ini mengacu Pasal 77 KUHAP.

Pihaknya juga kecewa dengan pemimpin gelar perkara, yang dinilai tak memiliki kewibawaan dan kompetensi. Sebab saat dirinya menyampaikan pernyataan, terutama ketika menyebut kata "oknum", sontak penyampaiannya dihentikan. Alvin juga mengaku pihaknya kala berbicara kerap dipotong, yang padahal dirinya tak melakukan hal tersebut saat pihak lain menyampaikan pandangan.

"Ahli ini pun ngakunya mantan polisi, itu tidak punya kredibilitas. Harusnya ambil pihak independen. Jadi ini memperkuat dugaan kami bahwa kemasukan angin ini gelar perkara," kata Alvin.

Selain itu, Alvin mengungkapkan bahwa kasus yang dilakukan gelar perkara ialah tiga kasus, antara lain; laporan polisi (LP) nomor LP No B/2301/IV/YAN 2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 April 2021, LP No B/3677/VII/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 30 Juli 2021 dan LP B/3180/VI/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 21 Juni 2021.

Ini dinilai tak wajar, sebab biasanya hanya satu kasus yang dilakukan gelar perkara. Apalagi, pelapor, terlapor, pengaduan dan delik aduannya berbeda.

"Padahal materi kami sudah tersangka. Untuk apa digelar ulang, kan sudah final tersangka, sudah memenuhi unsur dan alat-alat bukti yang cukup," kata Vera, korban atau pihak pelapor.

Laporan Dugaan Penghinaan Terhadap Polri

Dalam kesempatan ini, pihak Alvin juga mengaku telah membuat laporan terkait sebuah video yang dianggap menghina Polri. Video tersebut, kata dia diedit seakan dirinyalah yang membuat atau menyampaikan.

Karena merasa tak membuat video tersebut, Alvin pun membuat laporan. Laporan ini teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/0261/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 6 Juni 2022. Pasal yang disangkakan terkait SARA, pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta pasal terkait fitnah. Terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Semalam, baru bikin semalam. Terserah polisi mau tindaklanjuti atau nggak, tapi kewajiban warga negara ketika melihat ada sebuah tindak pidana wajib melapor. Saya sudah melapor, selanjutnya yang menjalankan laporan ini kan kepolisian," tandasnya.***



Tags Hukum