Gubri Segera Inventarisir Tenaga Honorer

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar lantas melakukan pemetaan terhadap honorer-honorer yang bertugas di wilayahnya.
"Ini kan masih saya minta BKD (badan kepegawaian daerah, red) untuk inventarisir tenaga honor yang lama. Kami inventarisir dulu, nanti kami sampaikan saat rapat di tingkat pusat," kata Syamsuar di Kantor Gubernur Riau, Selasa (7/6/2022)
Orang nomor satu di Riau ini menyatakan juga tengah memikirkan solusi agar para honorer yang telah lama mengabdi tidak dirugikan dengan kebijakan dari pusat ini.
"Kami sedang mencarikan solusinya, apakah mereka yang sudah lama-lama mengabdi ini bisa menjadi PPPK. Karena mereka ini kan sudah lama mengabdi, jadi supaya tidak dirugikan dengan adanya penghapusan honorer ini," tukasnya
Berita Lainnya
- Kemenag Target Lulus 100 Persen
- DPRD Minta Dinas Terkait Tinjau Ulang Izin Queen Club Pekanbaru
- Kapolres Siak Tinjau Pasar Belantik Raya Sembari Bagi-bagi Masker
- 9 Siswa Akan Ikuti UN Susulan 18 April Mendatang
- Penyaluran Alokasi Dana Desa Tertunda, Plt Kadis DPMPD Rohul Beberkan Penyebabnya
- Pemprov Riau Pantau Harga Bahan Pokok: Kenaikan Batas Wajar