Korupsi di RSUD Bangkinang, Project Manager Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi di RSUD Bangkinang, Project Manager Terancam 20 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Seorang terdakwa dugaan korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang terancam pidana 20 tahun penjara. Ia diduga terlibat rasuah yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih.

Terdakwa dimaksud adalah Emrizal yang merupakan Project Manager PT Gemilang Utama Alen (GUA). Dia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/6) kemarin.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dahlan. Sedangkan, terdakwa Emrizal didampingi kuasa hukumnya Boy Gunawan.


Dalam surat dakwaan JPU, K Ario Utomo menyampaikan, terdakwa bersama-sama dengan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rif Helvi Arselan sebagai Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan, Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT GUA yang dituntut secara terpisah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2019. 

Emrizal selaku Project Manager PT GUA dan Surya Darmawan berstatus buronan pada 17 Mei 2019-21 Maret 2020 telah bekerja sama meminjam dan menggunakan PT GUA untuk mengikuti lelang pekerjaan proyek infastuktur tersebut senilai Rp48.035.821.000. 

"Sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 tersebut," sebut Ario.

Dalam kerja sama tersebut, disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi, sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager meski tidak memiliki kualifikasi keahlian. Sehingga, dalam pelaksanaan fisik di lapangan, personel yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT GUA.

Dimana, yang telah ditetapkan selaku Project Manager adalah Soni Hartaman. Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku PPK dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan atau selaku Pengawas pekerjaan.

Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT GUA dan terdakwa Emrizal selaku Project Manager, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019.

"Bahkan terdakwa membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak," ungkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar itu. 

Terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak benar lanjutnya, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, telah disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan dan telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai.

Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana dalam aturan tersebut, ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Hakim Dahlan kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.(dod)



Tags Korupsi