Kedapatan Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Lapor ke Komisi III DPRD Pekanbaru

Kedapatan Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Lapor ke Komisi III DPRD Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta wali murid untuk melaporkan jika ada pihak sekolah melakukan pungutan keuangan.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Selasa (7/6). 

Pasalnya, salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang meminta biaya untuk kegiatan perpisahan siswa.


"Itu tidak boleh, kalau guru langsung meminta uang perpisahan ke siswa jangan mau, segera laporkan ke kami ke Komisi III," tegas Aidil Amri.

Politisi Demokrat itu juga mengingatkan wali murid tidak mengiyakan permintaan sekolah meskipun diancam dengan tidak akan diberikannya ijazah kelulusan ataupun semacamnya.

"Jangan mau, apalagi uang-uang perpisahan, kalau memang benar segera langsung laporkan, akan kami tindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan hal tersebut," tutupnya.

Informasi yang diperoleh dari salah seoranv wali murid di SMP tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah memintai uang dengan nominal Rp1 juta, dengan rincian uang perpisahan dan jalan-jalan.

Kebijakan itu tidak diinformasikan lewat surat, melainkan melalui wali kelas masing-masing dan uang tersebut juga dikumpulkan melalui wali kelas tersebut. Rp750 ribu untuk perpisahan dan Rp250 ribu untuk jalan-jalan.

Wali murid ini merasa terbebani, apalagi wali murid tergolong ekonomi rendah. Nominal tersebut sangat berat untuk disanggupinya, dia hanya rela dengan konsekuensi yang akan diberlakukan oleh sekolah nantinya.

"Anak saya dimintai uang sama gurunya. Surat edaran resminya tidak ada, hanya saja gurunya langsung yang bilang ke anak saya," jelas wali murid yang minta identitasnya disembunyikan.

Ia juga mengaku tidak berani melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas terkait maupun DPRD Pekanbaru. "Kami ini hanya orang kecil, sangat keberatan pungutan uang perpisahan dan uang jalan-jalan itu," katanya mengakhiri. (Mal)