Terlibat Peredaran 81 Kg Sabu di Pekanbaru, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Terlibat Peredaran 81 Kg Sabu di Pekanbaru, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum menuntut Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 81 kilogram.

Tuntutan pidana itu disampaikan JPU pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/6). Dimana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari tempat mereka ditahan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru.

"Sudah dibacakan tuntutan. Masing-masing pidana mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin siang.


Tuntutan pidana itu dibacakan secara Jaksa Ananda Hermila di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan para terdakwa terbukti sebagai mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Atas tuntutan itu, sidang dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," pungkas Zulham.

Diketahui, dalam dakwaannya JPU menyatakan jika kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Oktober 2021 lalu. Asmahdi pertama kali ditangkap di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sementara Hasnah ditangkap Kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution.

Berawal, ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu.

Selanjutnya, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.

Setelah itu, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, terdakwa simpan di dalam kardus rokok Chief. Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah 18 bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Abu.

Kemudian, Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian kedua membawa ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Lalu, sabu sebanyak 50 bungkus tersebut terdakwa simpan sebanyak 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, sebanyak 5 bungkus di dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru. Dari 50 bungkus narkotika jenis sabu tersebut sudah sebanyak 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli) atas perintah Abu.

Hingga akhirnya, Tim Ditresnarkoba yang mendapatkan informasi masyarakat, berhasil terdakwa Asmahdi ketika sedang berada di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas. Lalu, polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa di Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara Jalan Kaharudin Nasution. 

Kemudian, polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Tampan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu yang disimapan dalam tas ransel warna hitam biru.

Kemudian, tas warna hitam biru didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kardus magic com Yong Ma didalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.

Lalu, 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu.(dod)



Tags Narkoba