Ingot Vs Darmiwati, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Ingot Vs Darmiwati, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

RIAUMANDIRI.CO - Sidang gugatan perdata yang diajukan Ingot Ahmad Hutasuhut dipastikan akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan. Dimana agenda sidang berikutnya adalah pembuktian dari masing-masing pihak.

Ingot diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor perkara : 77/Pdt.G/2022/PN Pbr. Gugatan tersebut terkait kepemilikan lahan seluas 1.221 meter persegi yang terletak dahulu di Jalan Swakarya, sekarang Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Adapun pihak Tergugat adalah warga atas nama Darmiwati, Dwi Jelita Sari, dan Sulastri. Turut Tergugat lainnya adalah Lurah Simpang Tiga, dan Camat Bukit Raya.


Pada Senin (6/6), sidang beragendakan putusan sela yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlan. Terkait hasilnya, disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Erni Marita.

"Putusan sela itu, majelis hakim menyatakan bahwa kompetensi Pengadilan Negeri itu berwenang mengadili perkara Ingot (Penggugat) sama Bu Darmawati (Tergugat)," ujar Erni usai persidangan.

Selanjutnya, kata Erni, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya adalah pembuktian.

"Dilanjutkan persidangannya minggu depan untuk proses (pembuktian) surat menyurat," kata Erni.

Pihaknya, lanjut Erni, tidak mempersoalkan hal tersebut. Melalui sidang pembuktian, dirinya akan membuktikan jika kliennya adalah pemilik lahan yang sah. Tentu saja berdasarkan alas hak yang mereka miliki.

"Kalau kita tentu, apa-apa surat yang menguatkan klien kita, akan kita hadirkan," terang dia.

"Kalau kita memang telah teregister di kantor lurah. Jelas surat menyuratnya, ada alas haknya. Prosesnya pun diketahui oleh pejabat yang terdaftar secara hukum yang dinyatakan sah secara legalitasnya," sambung Erni.

Atas hal itu, pihaknya optimis untuk memenangkan perkara tersebut. "Insya Allah kita optimis, kalau memang proses peradilan ini tujuannya demi mencapai keadilan dan kebenaran," pungkas Erni Marita.

Sebelumnya, Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Hal ini, sebagaimana laporan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022. 

Kendati dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru malah memasang pagar kawat duri di tanah tersebut. 

Objek tanah itu, berada di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ingot mengklaim lahan tersebut haknya meski diduga tidak memiliki surat kepemilikan yang sah. 

Tak hanya itu saja, dia diduga melakukan upaya penyerobotan lahan dengan  memasang pagar kawat duri di tanah milik Darmawati. Pagar itu, dipasang yang bersangkutan pada, Jumat (13/5) malam.

Ingot diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP. Yang mana, kendaraan roda empat merupakan mobil operasional Disperindag Kota Pekanbaru. 

Terpisah, Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi perihal dirinya dilaporkan salah seorang warga ke Kepolisian, enggan berbicara banyak. Ia menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke pengadilan. 

"Itu (permasalahan sengketa tanah) lagi (berproses) di pengadilan," kata Ingot. 

Ketika ditanya lebih lanjut perihal perkembangan gugatan tersebut, serta yang bersangkutan memasang pagar kawat duri di tahan milik Darmiwati, Ingot enggan berkomentar.

"Saya no comment untuk permasalahan itu," singkat Ingot



Tags Pekanbaru