Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah Desak Pemda Jangan Tunda Pilpeng 2022
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Hamzah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil untuk tidak menunda pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) tahun ini.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) masih berlaku. sehingga tidak ada alasan pemerintah daerah untuk sengaja menunda Pilpeng 2022.
"Pemerintah kita desak pelaksanaan Pilpeng tahun ini, selama regulasi lama tidak robah maka Perda lama masih berlaku. Jika ada hal yang belum jelas silakan diperjelas di Perbup tentang pilpeng. Jadi tidak ada alasan Pemda untuk menunda tahun depan. Jangan cederai demograsi di negeri ini," tegas Hamzah
Tah hanya itu, sedikitnya empat organisasi desa juga mendorong dan mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) tahap pertama tahun ini.
Organisasi desa itu yaitu Forum BPKep, APDESI, Forum Komunikasi Penghulu Kubu dan Kuba serta Forum Pemuda Pecinta Desa menyampaikan kepada DPRD Rohil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Kadis PMD Yandra SIP MSi, Kabag Hukum Setda Rohil dan sejumlah anggota DPRD.
Prihal yang disampaikan terkait tuntutan agar segera dilaksanakannya Pilpeng mengingat dalam undang-undang Permendagri juga sudah mewajibkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Ketua Komisi A DPRD Rohil Raly A Harahap SSos MM mengatakan, pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD telah berkomitmen dan sepakat agar Pilpeng tahun ini dilaksanakan pada tanggal 5 November tahun 2022.
"Kami Komisi A telah sepakat bersama segenap unsur pimpinan DPRD dan menyampaikan kepada pemerintah daerah agar Pilpeng tahun ini dilaksanakan sesuai jadwal," kata Raly.
Kendati sampai saat ini adanya kendala pada tahapan disebabkan adanya Perda yang diubah, Raly menegaskan terkait perubahan memang benar ada pasal-pasal yang diubah di dalam produk tersebut.
"Namun kalau regulasi itu memperlambat Pemilihan Penghulu maka kita sebut komitmen tadi Pilpeng tetap harus dilaksanakan," tegasnya.
Guna mempertegas, kata Raly, hari ini pihaknya langsung mengirimkan resume kepada pemerintah daerah dalam hal ini yang membuat kebijakan itu ialah bapak Bupati Kabupaten Rokan Hilir, agar resume ini bisa menjadi telaah pertimbangan beliau. Kiranya masuk kesepakatan lembaga legislatif dengan beberapa asosiasi kepemudaan dapat diterima dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. (adv)