Korupsi di Puskemas Pulau Burung, Jaksa Tahan 3 Tersangka dan 1 Orang Buron
RIAUMANDIRI.CO - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang di antaranya langsung dilakukan penahanan, satu orang lainnya berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Proses penyidikan diketahui telah berlangsung sejak beberapa waktu yang lalu.
Perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P-21, dimana 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas, dan ES selaku Kontraktor Pelaksana.
Penetapan tersangka, lanjutnya, setelah Tim Penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Dimana sebelumnya 20 oang saksi diperiksa, yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa, dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dari 4 orang tersangka tersebut, tiga orang di antaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti. Mereka adalah EC, H dan HDK. Sementara ES saat ini berstatus buronan dan masuk dalam DPO.
Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Inhil, Kamis (2/6). "Bahwa tahap II tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pidsus, Bapak Ade Maulana beserta Jaksa Fungsional dan staf Bidang Pidsus Kejari Inhil," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra, Kamis sore.
Saat tahap II tersebut, lanjut Haza, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk 20 hari ke depan.
"Tim JPU selanjutnya akan menyiapkan segala sesuatu terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," tegas Haza.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra.
Ade Maulana menambahkan, dugaan rasuah yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Adapun anggarannya sebesar Rp5.232.000.000 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Lanjut dia, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. "Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Inhil tersebut, seraya mengatakan hal itu melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(Dod)