DPR Gelar Parlemen Kampus 2022 di Unsoed Purwokerto

DPR Gelar Parlemen Kampus 2022 di Unsoed Purwokerto

RIAUMANDIRI.CO - Biro Protokol dan Humas Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Parlemen Kampus tahun 2022 dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi, Mewujudkan DPR RI Parlemen Modern” di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso, Kamis (2/6/2022), dihadiri Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari, sejumlah pejabat Setjen DPR RI, diantaranya Plt. Deputi Bidang Persidangan Suprihartini, Kepala Biro Protokol dan Humas Suratna dan Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Achmad Sani Alhusain.

Agung menjelaskan, kegiatan Parlemen Kampus merupakan salah satu kegiatan DPR RI yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dinamika dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam sidang-sidang DPR RI. 
“Semoga melalui kegiatan parlemen kampus ini, kita semakin dapat memahami dan mendalami tugas dan fungsi DPR RI, serta semakin banyak calon pemimpin bangsa yang lahir dari kampus Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Agung.

Plt Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini menjelaskan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya memperkenalkan kehidupan politik dan demokrasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. 

Melalui kegiatan tersebut diberharapkan generasi muda sudah sejak dini peduli terhadap isu-isu politik yang menyangkut kebijakan public, sehingga akan menumbuhkan kesadaran serta semangat partisipasi politik.

“Dengan kegiatan ini mahasiswa diajak untuk berlatih cara berfikir sekaligus mengajak mahasiswa untuk berkontribusi menyampaikan gagasan yang objektif secara positif terkait topik kegiatan,” ujar Suprihartini.

Adapun alasan mengusung tema tentang pemanfaatan teknologi ini disebabkan karena hal itu harus dikembangkan secara merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, namun dengan tetap menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.

Sehingga, pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai agama, sosial dan budaya masyarakat. 

 “Dengan kegiatan ini dengan harapan dapat diperolehnya berbagai perspektif dan pemikiran dari berbagai pihak dalam memperkuat instrumen hukum pemanfataan teknologi informasi di Indonesia,” tutup Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI tersebut mengakhiri sambutannya. (*)



Tags DPR RI