Tiga Kegiatan di Disdikpora Rohul Diusut

Tiga Kegiatan di Disdikpora Rohul Diusut

RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

Dari pengusutan tersebut, Korps Adhyaksa telah menerima pengembalian dan setoran pajak kurang bayar sebesar Rp364 juta.

Adapun perkara yang diusut tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan makan minum siswa/siswi dan tenaga pendidik di SMP Negeri Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi.


Lalu, dugaan penyimpangan dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi (perjalanan dinas) dalam dan luar daerah.

Selain itu, pengusutan juga dilakukan terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rapat kantor).

Semua kegiatan tersebut berada Disdikpora Rohul Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021. Pengusutan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

Dalam pengusutannya, Korps Adhyaksa tersebut telah melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Saat itu juga, telah diterima bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dari Disdikpora Rohul. 

"Pada hari ini, Tim pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Selasa (31/5).

"Adanya penyerahan bukti setoran itu terkait adanya klarifikasi/wawancara yang dilakukan terhadap perkara yang tengah diusut,' sambung Ari.

Lanjut Ari, pihaknya menerima bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar sebesar Rp364.569.471,80. Adapun rinciannya, pada kegiatan makan dan minum pada SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp345.881.628,80.

Lalu, biaya makan dan minum pada SMPN Tahfidz Madani yang dibebankan Kepada siswa/i bulan April 2021 sebesar Rp7.700.000. Berikutnya, kelebihan bayar belanja perjalanan dinas rapat koordinasi dan konsultasi dalam/luar daerah sebesar Rp9.671.770.

"Sementara pajak kegiatan penyediaan makan dan minum (rapat kantor) yang kurang setor dan belum dipungut sebesar Rp1.316.073," sebut Ari.

Dikatakan Ari, bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dilakukan oleh pihak-pihak terkait berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul pada tanggal 28 April 2022. Uang tersebut dititipkan di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Rohul pada Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian.

"Setelah adanya penyerahan bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar ini, Tim pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos atau gelar perkara serta masukan pimpinan terkait tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan-kegiatan dimaksud," pungkas Ari Supandi.(Dod)



Tags Korupsi