Jadi Negara Pasar Kendaraan Listrik, RI Kembangkan Teknologi Swap Battery
RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency, dan Indonesia R&D Institution dalam upaya pengembangan teknologi swap battery untuk kendaraan di Indonesia.
Dilansir Okezone.com, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan tujuan agar Indonesia menjadi negara yang meraja pasar kendaraan listrik
"Kami berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, sehingga menjadi pemain penting dalam global supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).
Taufiek menjelaskan bahwa hasil studi proyek tersebut dapat memberikan gambaran menyuluruh mengenai model bisnis battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor.
”Sehingga dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia,” imbuhnya.
Terkait dengan upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, Taufiek menyebut bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0% dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” jelasnya.
Di samping itu, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
Taufiek optimistis, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional.