Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Jaksa Periksa 4 Orang Saksi
RIAUMANDIRI.CO - Empat saksi menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (30/5).
Keempatnya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bambang, pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
"Keempatnya berstatus saksi," ujar Bambang, Senin petang.
Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial B. Pada tahun 2019 lalu, dia menjabat selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Lalu saksi A yang diperiksa selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019.
Berikutnya, saksi S selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, RY selaku Kepala Bagian (Kabag) Akademik UIN Suska Riau di tahun yang sama.
"Keempatnya diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran
ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran UIN Suska Riau Tahun 2019," sebut Bambang.
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah periksa Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Suska Riau tahun 2019. Pemeriksaan terhadap pria berinisial Y itu dilakukan pada Rabu (25/5) kemarin.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian di UIN Suska Riau ahun 2019. Terakhir, MN selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan di UIN Suska Tahun 2019. Ketiganya diperiksa pada Selasa (24/5).
Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Satuan Pengawas Internal di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.
Selain AM, di hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau Tahun 2019.
Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC. Keempatnya diperiksa pada Rabu (19/5) lalu
Dua hari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Yaitu, saksi berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.
Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin.(Dod)