Komisi X DPR: RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Tak Cantumkan Hukum Pidana

Komisi X DPR: RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Tak Cantumkan Hukum Pidana

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyampaikan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi yang tidak mencantumkan hukuman pidana,  hanya hukuman administrasi.

Karena dalam penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang sedang dibahas komisinya itu jangan sampai bertubrukan dengan undang-undang lainnya.

 “(UU) KUHP-lah yang memberikan sanksi pidana. Undang-undang lain memberikan sanksinya lebih kepada sanksi administrasi atau perdatanya. Supaya tidak bertubrukan dengan misalnya pelanggaran hukum, ya (melalui UU) KUHP,” ungkap Dede Yusuf usai memimpin Komisi X DPR RI menggelar uji publik RUU itu di Universitas Airlangga Unair (UNAIR), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/5/2022).

 “(Sanksi pidana) enggak usah dibahas di dalam undang-undang (Pendidikan dan Layanan Psikologi), tapi kalau pencabutan izin dan sebagainya itu boleh dibahas di dalam undang-undang profesi manapun juga,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji juga mengatakan, tidak semua undang-undang harus mencantumkan hukum pidana di dalamnya, seperti di dalam Undang-Undang Kebudayaan, Undang-Undang Perbukuan.

“Kita di DPR dan pemerintah menyadari pembuatan undang-undang ini juga tidak bisa memasukkan orang ke penjara semua. Ada beberapa pelanggaran yang sebetulnya tidak harus dihukum secara pidana,” ujar Nuroji.

Alasannya, undang-undang profesi ini lebih kepada profesi, jadi dipentingkan pembinaannya bukan sanksi yang seperti kriminal. Untuk membuat efek jera ini lebih kepada pembinaan jadi cukup sanksi administrasi.

Misalkan Undang-Undang Perbukuan, penerbit yang melanggar undang-undang ya tidak harus dipenjara paling dicabut izinnya, izin penerbitnya dan izin usahanya. Jadi begitu pula filosofinya dalam hukum kita, Kemenkumham pun sepakat untuk tidak mencantumkan sanksi pidana. (*)



Tags DPR RI