Sebut DLHK Terlibat Perizinan PT Inecda, Aksi Demo Mahasiswa GAC Salah Sasaran

Sebut DLHK Terlibat Perizinan PT Inecda, Aksi Demo Mahasiswa GAC Salah Sasaran

RIAUMANDIRI.CO - Belasan masa yang tergabung dalam mahasiswa perkumpulan green agriculture comunity (GAC) menggelar aksi demo di kantor DLHK dan Kantor Gubernur Riau terkait dengan penerbitan izin PT Inecda.

Namun sayangnya, aksi demo yang ditujukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau salah sasaran.

Kepala Seksi Gakkum DLHK Riau, Agus Suryoko, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan UU Nomor 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk turun ke lapangan menyegel PT Inecda di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.


Izin lingkungan (PT Inecda, red) diterbitkan kabupaten dan izin usaha perkebunannya tidak ada kaitannya dengan DLHK Riau, karena pembinaannya harusnya dilakukan Kabupaten Inhu," ujar Agus, saat menerima pendemo, Jumat (27/5).

Agus menegaskan bahwa Dinas LHK tidak menerbitkan perizinan PT Inecda dan tidak menangani permasalahan PT Inecda yang disampaikan oleh pengunjuk rasa. 

Menurutnya, bila ada kegiatan di dalam kawasan hutan yang terbangun sebelum UU Cipta kerja disahkan, maka akan diterapkan sanksi administrasi sesuai dengan PP 24 Tahun 2021.

"Jika demikian, sanksinya termuat dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," tegasnya.

Sementra itu, dari aksi belasan pendemo masa GAC, berorasi bahwa DLHK terlibat dalam dikeluarkannya izin perusahaan bermasalah tersebut. Dan pendemi meminta agar Pemprov Riau mengusut dugaan kasus izin terbut.

“Kami minta Gubernur memeriksa DLHK Riau yang telah mengeluarkan izin perusahaan bermasalah tersebut,” teriak pendemo.

Usai diterima oleh perwakilan Pemprov Riau dari DLHK, belasan pendemo bubar dengan tertib. Dan membawa spanduk-spanduk yang berisi pengusutan kasus izin perusahaan.