Angkat Kembali Ririek Adriansyah jadi Presdir Telkom, Menteri BUMN Digugat
RIAUMANDIRI.CO - Diangkatnya kembali Ririek Adriansyah menjadi Presiden Direktur PT. Telkom Tbk mengundang polemik karena dianggap cacat hukum dan melanggar undang-undang serta peraturan pemerintah.
Bahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat yang telah mengangkat kembali Ririek Adriansyah menjadi Presiden Direktur PT. Telkom tersebut.
Agus Rihat P Manalu, Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang sekaligus Aktivis 98 mengatakan, pihaknya selaku penerima kuasa telah melakukan pendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT. Telkom Tbk terkait diangkatnya kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur PT Telkom itu.
"Kami telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap menteri BUMN sebagai tergugat 1 dan PT. Telkom Tbk sebagai tergugat 2," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Rihat sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005 Pasal 19 disebutkan, masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.
"Dalam PP 45 Tahun 2005 pada pasal 19 dengan jelas dan tegas telah diatur masa jabatan anggota direksi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maksimal dapat menjabat selama 2 periode atau 10 tahun, sedangkan dalam kasus ini Ririek sudah menjabat Direksi PT Telkom sejak 2012 berarti sudah 10 tahun dirinya menjabat sebagai Direksi PT Telkom," katanya.
Rihat juga meminta kepada menteri BUMN segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum.
"Kami sampaikan kepada Menteri BUMN agar dapat mengambil langkah tegas terkait polemik di tubuh PT Telkom ini," Pungkasnya.
Untuk diketahui, Ririek Ardiansyah telah menjabat Direksi PT. Telkoml Tbk sejak tahun 2012 silam dan kembali terpilih menjadi Presiden Direktur di tahun 2022 ini. (*)