Edarkan Sabu

WS, Satpol PP Pekanbaru Diringkus Polisi

WS, Satpol PP Pekanbaru Diringkus Polisi

PEKANBARU (HR)-Seorang oknum tenaga ho-norer Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekanbaru berinisial WS diciduk polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. WS diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan WS ditangkap saat berada di Jalan Sutomo, Gang Tengku Zainal, Nomor 6 Pekanbaru, Rabu (22/4) kemarin," ujar Guntur, Jumat (24/4).
Diterangkan Guntur, penangkapan terhadap WS yang merupakan warga Dusun II Muara Langgai RT 7 RW 4, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tersebut bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya orang yang menguasai dan mengedarkan serpihan haram di lokasi tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, kata Guntur, Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Riau menurunkan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Begitu bukti cukup, petugas langsung melakukan penggrebekan," lanjut Guntur.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus kecil diduga sabu-sabu, 1 unit timbangan merk Constan, 1 unit HP merek Samsung warna putih.
"Untuk proses pengembangan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau. Saat ini, petugas masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan barangnya," tukas Guntur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***