Dirjen Dukcapil Imbau Orang Tua Beri Nama Anak Minimal Dua Suku Kata, Ini Alasan

Dirjen Dukcapil Imbau Orang Tua Beri Nama Anak Minimal Dua Suku Kata, Ini Alasan

RIAUMANDIRI.CO - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau kepada orang tua untuk memberi nama anak minimal dua suku kata dan jumlah huruf maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Imbauan itu disampaikan Zudan terkait dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dijelaskan Zudan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," jelas Zudan  dikutip dari laman resmi Kemendagri,  Selasa (24/5/2022).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.

Zudan mencontohkan saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 


Alasan minimal dua kata lebih dini dan lebih awal memikirkan memikirkan nama adalah untuk mengedepankan masa depan anak.

""Contohnya ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan.

Karena itu Zudan menyarankan orang tua untuk memberi nama anak dua suku kata.

"Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, ya boleh. Ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," katanya. (*) 



Tags Nasional