Putusan MK Soal UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres dari Presiden

RIAUMANDIRI.CO - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
"Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," ujar Puan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
"Kami, tadi juga pandangan dari pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana kemudian pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan. (*)
Berita Lainnya
- Presiden ke LN, JK tak Ikut Mengantar
- Melonjak 763 Orang, Dinkes Sumut Ancam Buka Identitas ODP Corona yang Keliaran
- Must Read: 5 Cara Untuk Keluar Dari Keterpurukan Mental
- Jamiluddin Ritonga: Marahnya Jokowi Salah Siapa?
- Pencarian Korban Longsor Ponorogo Dihentikan Sementara
- Lucy Kurniasari: Pemerintah Harus Cegah Masuknya Varian Omicron