Perdagangan Pakaian Bekas, Jaksa Penuntut Umum Siapkan Enam Orang Saksi

Perdagangan Pakaian Bekas, Jaksa Penuntut Umum Siapkan Enam Orang Saksi

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 6 orang saksi dipersiapkan untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perdagangan pakaian bekas sebanyak 41 karung. Dimana dalam perkara ini terdapat 3 orang terdakwa.

Adapun para terdakwa masing-masing bernama Bignerjon M, Rospianer Simanungkalit, dan Lili Marlina. Ketiganya berjenis kelamin wanita, dan diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Para terdakwa diketahui telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


"Iya. Sudah (pembacaan) dakwaan. Sebelum lebaran kemarin," ujar JPU, Himawan Aprianto, Minggu (22/5).

Para terdakwa diyakini memahami dan tidak keberatan dengan isi dakwaan. Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, sebut Himawan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya. Pemeriksaan saksi tersebut diagendakan dilakukan pada Kamis (26/5) mendatang.

"Kamis ini diagendakan pemeriksaan saksi. Total kita siapkan sekitar 6 orang saksi, di antaranya berasal dari saksi penangkap, kurir, sopir dan kernet. Semuanya ada dalam berkas perkara," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pengungkapan perkara bermula pada dari informasi masyarakat adanya kegiatan memasukkan dan memperdagangkan pakaian bekas. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengintaian di Pasar Kodim, Pekanbaru.

Saat itu, ditemukan mobil Colt Diesel FE warna kuning dengan nomor polisi BA 9925 HY yang tujuan dari Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ke Pekanbaru. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 41 coli atau karung pakaian bekas dengan surat jalan dari UD DAHRIZAL Palembang.

Rinciannya, 24 coli pakaian bekas diterima terdakwa Bignerjon M, 11 coli untuk Rospianer Simanungkalit, dan 6 coli untuk Lili Marlina. Terhadap barang bukti tersebut telah diamankan dan dititipkan di Ruang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan atau, diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Tiga orang masih berstatus DPO," pungkas Himawan.(Dod)



Tags Pekanbaru