Mulai 1 Juni, Syarat Masuk Thailand Semakin Dilonggarkan
RIAUMANDIRI.CO - Mulai 1 Juni 2022, pemerintah Thailand melonggarkan syarat untuk kedatangan internasional, Thailand Pass.
Kebijakan ini telah disetujui oleh Pusat Administrasi Situasi COVID-19 Thailand (CCSA), guna efektivitas pendaftaran Thailand Pass bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memasuki negara tersebut.
Melansir TAT News, Jumat (20/5/2022), untuk mengajukan Thailand Pass (melalui https://tp.consular.go.th/), WNA hanya perlu memberikan detail paspor, vaksinasi Covid-19, dan polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan hingga 10.000 dollar AS.
"Secara otomatis, sistem akan mengeluarkan kode QR Thailand Pass bagi pelamar. Sedangkan warga Thailand tidak perlu lagi mengajukan Thailand Pass ini," dikutip Kompas.com dari TAT News, Jumat.
Setibanya di Thailand, pendatang yang divaksinasi harus menjalani pemeriksaan masuk. Baru lah kemudian diizinkan masuk dan bebas pergi ke mana pun di Negeri Gajah Putih ini.
Syarat ke Thailand bagi yang belum vaksinasi Covid-19
Di sisi lain, apabila pendatang belum, atau tidak divaksinasi sepenuhnya, mereka dapat mengunggah bukti RT-PCR negatif atau tes ATK profesional dalam waktu 72 jam perjalanan melalui sistem Thailand Pass.
Setelah itu, mereka juga akan diizinkan masuk dan bebas pergi ke mana pun di Thailand.
Selain pelonggaran aturan masuk, CCSA juga menyetujui pelonggaran lebih lanjut kontrol Covid-19 nasional dengan tiga zona berkode warna.
Area Turis Percontohan atau zona biru, Area Pengawasan atau zona hijau, dan Area di bawah Pengawasan Ketat atau zona kuning.
Tempat hiburan malam hari seperti pub, bar dan ruang karaoke di zona hijau dan biru akan diizinkan untuk kembali beroperasi, termasuk penjualan minuman beralkohol dan minum-minum di tempat, hingga pukul 24.00 waktu Thailand.
Meski begitu, semua tempat tetap diminta untuk mematuhi pedoman pencegahan secara ketat.
Sebagai informasi, CCSA juga telah mencabut persyaratan karantina bagi mereka yang kontak berisiko tinggi.