Dinilai tak Becus Kerja, Komisi IV Minta Kontrak Pengangkut Sampah Diputus
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk memutus kontrak kerjasama dua perusahaan pengangkut sampah karena dinilai tak becus dalam bekerja.
Dua perusahaan swasta yang menjadi kontraktor yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.
"Rasanya saya sudah muak melihat masalah sampah ini. Saya merekomendasikan kontrak kerjasama pengangkutan sampah ini diputuskan saja karena kinerja pihak ketiga ini sudah tidak profesional," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Rabu (18/5).
Jika hal itu tidak ditindaklanjuti oleh DLHK Pekanbaru, artinya OPD tersebut tidak tegas dan tidak memiliki tanggungjawab selaku pengawas dalam proyek angkutan sampah tersebut.
"Masalah sampah ini itu ke itu saja , saya pun bingung jadinya melihat masalah sampah ini tidak tuntas-tuntas. DLHK tidak tegas ditambah lagi Kepala Dinasnya ini tidak berani mengambil keputusan terhadap pihak kontraktor perusahaan sampah ini," tegas Nurul.
Politisi Gerindra itu berharap, DLHK dapat bergerak cepat mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama, tumpukan-tumpukan sampah yang berada di Pasar Cik Puan hingga pinggir ruas jalan.
"Saat ini bukan hanya Pasar Cik Puan saja yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), tapi sepanjang jalan yang ada di Pekanbaru sudah jadi TPS-TPS baru. Tidak ada lagi namanya toleransi, putuskan saja kontrak kerjasama pengangkutan sampah itu dan dialihkan kembali ke swakelola (mandiri)," tutup Nurul.
Nurul juga menyoroti adanya pengutipan retribusi ilegal yang dilakukan oleh pengangkut sampah secara mandiri oleh pihak lain. Otomatis, kondisi ini mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru mengalami kebocoran.
"Saya dengar informasi di lapangan, ada oknum-oknum yang mengutip uang retribusi sampah ini. Setelah dia angkat dia pula yg mengutip dan bukan disetornya. Jadi kita pun heran, yang mengangkut sampah itu apakah pihak kontraktor atau pihak mandiri. Seharusnya retribusi itu masuk kedalam PAD, tapi ini malah bocor," tutupnya