RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HULU – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/4/2020).
Ranperda yang disahkan tersebut yaitu, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU), Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Rohul periode 2017-2032, dan Ranperda tentang perubahan atas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, menyampaikan, ke-3 Ranperda tersebut sebenarnya sudah lama dibahas. Namun karena adanya wabah Covid-19 membuat pengesahan ditunda.
“Ranperda ini sebenarnya sudah lama selesai. Namun pengesahannya sempat ditunda karena mengikuti anjuran Pemerintah terkait Covid-19,” terang Novliwanda.
Paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Candra dan Sahril Topan.
Turut hadir, Bupati Rohul H Sukiman, dan sejumlah Kepala Dinas, Badan dan Kantor yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. (tia)