Lantik Eselon III dan IV, Pejabat Harus Punya Visi dan Misi Majukan Rohul

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:38 WIB
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pada Selasa (17/5/2022).

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 47 Pejabat Administrasi Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pada Selasa (17/5/2022).

Pelantikan terhadap Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Rohul sesuai dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts. 821.23/ BKPP MT/370/2022 dan Nomor : Kpts. 821.24 /BKPPMT/371/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pengawas Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kesempatan ini, 47 pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Rohul, dilantik secara langsung oleh Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Asisten III, Edi Suherman.

Melalui kata Sambutan Bupati, Edi Suherman mengucapkan selamat kepada seluruh Pejabat yang dilantik pada waktu itu.

"Dengan dilantiknya pejabat Eselon III dan IV hari ini, Bapak-bapak dan Ibu-ibu berhak berpeluang untuk disetarakan kedalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud oleh Permenpan nomor 17 tahun 2021, dimana kebijakan penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat memberikan angin segar kepada saudara, karena ketika nanti jabatan pengawas sudah tidak ada lagi, maka saudara sudah diangkat kedalam jabatan fungsional," kata Suherman.

Dia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah mengusulkan kepada Menteri pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebanyak 276 jabatan pengawas yang akan disetarakan kedalam jabatan fungsional. 

"kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan masih tersisa sebanyak 241 jabatan pengawas lagi yang belum kita lantik dan jabatan fungsional kan," Tambahnya. 

Diakui Suherman juga bahwa, pelantikan hari itu merupakan pelantikan terakhir untuk mengisi jabatan pengawas yang masih kosong, hal ini sesuai dengan surat menteri dalam negeri yang dikirimkan dengan nomor :800/2237/otda tanggal 28 Maret 2022.

"Dimana penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyatakan bahwa batas paling lambat untuk penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilaksanakan pada tanggal 30 mei 2022," sebut Suherman.

Selain daripada itu, Suherman juga berharap dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, pejabat yang baru saja dilantik hari itu mempunyai visi dan misi serta tindakan untuk memajukan daerah dan masyarakat Rokan Hulu yang dicintai.

Adapun dalam pelantikan, yang dilantik adalah 45 pejabat dari Eselon IV dan 2 Pejabat dari Eselon III. 

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler